Sekedar berbagi dan sharing kepada teman-teman, tentang barang-barang yang berbahaya dalam penerbangan. Ada prosedur tersendiri dalam pengaturan terhadap barang-barang yang masuk dalam klasifikasi DG (Dangerous Goods). Kita biasa mengenalnya dengan 9 Klasifikasi DG, dimana ada dalam penanganannya dilakukan oleh petugas yang mempunyai Lisensi minimal DG-Type A. Agar dunia penerbangan sipil tetap aman, dan selamat. seperti semboyan kita 3S+1Compliance.
Safety, Security,Services+Compliance
Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods". http://www.sepingganairport.com/index.php?option=com_content&view=article&id=58&Itemid=79
UU No 1 Th 2009
Pasal 136
(1):
v Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan penerbangan
Pasal 136
(2):
v Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang karena sifat,
jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus
Pasal 136
(3):
v Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan
cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, kesela-
matan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan
Pasal 136
(4):
v Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan
Sebagai berikut :
1. Bahan peledak (explosives);
2. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gasses,liquified or dissolved under pressure);
3. Cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
4. Bahan atau barang mudah menyala atau terbakar (flammable
solids);
5. Bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing
substances);
6. Bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic
and infectious substances);
7. Bahan atau barang radioaktif (radioactive
material);
8. Bahan atau barang perusak (corrosive substances);
9. Cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu;
atau Bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dangerous substances);